Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Gayus dan Komisaris Iwan Dilimpahkan

Kompas.com - 23/11/2010, 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan dan Komisaris Iwan Siswanto terkait kasus suap ke kejaksaan, Selasa (23/11/2010). Pelimpahan itu adalah pelimpahan pertama kali. "Hari ini sudah dilimpahkan berkas perkara atas nama Gayus dan Iwan," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan, di Mabes Polri.

Iskandar menjelaskan, nomor pengantar berkas perkara Gayus yakni BP/B 10/26/XI 2010/Tipikor. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. Adapun nomor pengantar berkas perkara Iwan yakni BP/B 10/27/XI 2010/Tipikor. Iwan dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

Iskandar mengatakan, empat berkas perkara untuk delapan tersangka masih dalam proses. "Empat berkas akan segera menyusul (dilimpahkan). Mudah-mudahan (berkas Gayus dan Iwan) dapat dinyatakan P-21 (lengkap)," tutup dia.

Seperti diberitakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo berjanji proses penyidikan semua tersangka akan rampung dalam waktu 10 hari. Sembilan oknum polisi ditetapkan tersangka dan terperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri setelah menerima suap dari Gayus.

Gayus menyuap Iwan dengan total Rp 368 juta agar diberi izin keluar dari rutan tanpa melalui prosedur sejak Juli 2010. Ia kembali ke rutan mendekati jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni setiap Senin dan Rabu. Di luar agenda sidang itu, Gayus menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terakhir, ia kepergok menonton turnamen tenis di Nusa Dua, Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Nasional
    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Nasional
    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Nasional
    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    Nasional
    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Nasional
    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Nasional
    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Nasional
    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    Nasional
    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Nasional
    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Nasional
    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Nasional
    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com