JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Arab Saudi didesak untuk bertanggung jawab secara penuh atas terjadinya tragedi kemanusiaan yang menimpa Sumiati, Kikim Komalasari, dan ribuan PRT migran Indonesia lainnya.
"Pemerintah Arab Saudi harus memberi sanksi pada warganya yang menyiksa para TKW (tenaga kerja wanita) kita melalui proses peradilan yang adil," kata anggota DPR Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka, dalam aksi unjuk rasa yang digelar Migrant Care, Jumat (19/11/2010) di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jalan MT Haryono, Jakarta.
Sebagai anggota Dewan yang mengurusi bidang ketenagakerjaan dan kesehatan, Rieke berharap Pemerintah RI menghentikan sementara pengiriman TKI ke luar negeri sampai ada jaminan perlindungan bagi mereka.
"Pengiriman masih berjalan. Padahal, belum ada jaminan dari pemerintah untuk melindungi warga negaranya," ujarnya.
"Gubernur NTB saja sudah menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri," imbuh Rieke.
Ia juga mengajak masyarakat tetap berhati-hati karena muncul kesan bahwa Presiden SBY sedang melakukan pencitraan politik dirinya. "Seolah-olah pemerintah SBY memberi perhatian khusus dengan mengirimkan tim. Kita harus hati-hati karena itu bisa jadi sebuah pencitraan politik," kata wanita yang sering dipanggil Oneng itu.
Sementara itu, Migrant Care meminta Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan terhadap Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. "Ini penting bagi kedua negara untuk melindungi PRT migran melalui pembentukan MOU yang mencerminkan prinsip-prinsip HAM dan kerja layak bagi PRT," tutur Anis Hidayah, koordinator aksi.
Migrant Care mengajak masyarakat internasional untuk menolak Arab Saudi menjadi UN Women Committee (sebuah badan baru di PBB). Saat ini, kata Anis, Arab Saudi sedang mengajukan diri untuk jadi anggota badan tersebut.
Ditegaskan, kasus Sumiati dan Kikim Komalasari merupakan kejahatan kemanusiaan yang pelakunya tidak tunggal. "Pemerintah yang melakukan pembiaran juga harus bertanggung jawab atas berbagai tindak kejahatan itu," papar Anis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.