Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Sangkal Menyuap

Kompas.com - 15/11/2010, 11:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gayus H Tambunan membantah keterangan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa dia menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk dapat keluar tahanan.

Bantahan Gayus tersebut terungkap dari pernyataan kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/11/2010).

Pihak kuasa hukum Gayus, kata Adnan, masih akan menunggu pernyataan resmi kepolisian mengenai tindak pidana suap yang diduga dilakukan kliennya itu. "Ini urusan dia (Gayus) sama polisi. Saya mau tunggu polisi membuat statement mengakui itu betul atau tidak. Karena dia (Gayus) sama kami menyangkal (menyuap)," katanya.

Adnan juga masih menunggu pernyataan resmi kepolisian mengenai benar tidaknya kepergian Gayus ke Bali. "Belum ada jawaban," katanya singkat.

Perihal keluarnya Gayus dari tahanan tersebut, kata Adnan, hanya semacam peralihan isu dari perkara pokok yang lebih besar. Adnan meminta  masyarakat agar tidak teralihkan perhatiannya dengan masalah keluarnya Gayus dari tahanan tersebut.

"Ini ada perkara pokok, jangan dialihkan. Pokoknya mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia pajak. Saya minta bersabar, ini proses masih panjang," katanya.

Sebagai kuasa hukum, Adnan mengaku akan tetap mendampingi Gayus hingga perkara pokok, mafia peradilan dan mafia hukum, yang menjerat kliennya tersebut terbongkar hingga ke akarnya. "Saya mundur pada saat saya tidak dipercaya," katanya.

Sementara itu, Gayus H Tambunan yang ditemui di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih enggan berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka suap terhadap petugas Rutan Mako Brimob. "Nanti habis sidang ya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Gayus H Tambunan sebagai tersangka suap serta sembilan orang polisi sebagai tersangka penerima suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com