JAKARTA, KOMPAS.com — Anggi (20), putri terdakwa Ajun Komisaris Sri Sumartini, langsung jatuh pingsan ketika mendengar vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010) malam.
Anggi yang duduk di antara pengunjung lain langsung terjatuh ke pangkuan seorang perempuan yang masih keluarganya ketika Ahmad Sahilin, ketua majelis hakim, menyebut dua tahun penjara. Adapun Tini yang duduk di hadapan hakim tertunduk dan meneteskan air mata. Selama pembacaan putusan, Tini terus memegang tasbih.
Tak ada komentar dari Tini setelah hakim selesai membacakan vonis. Tini sempat meninggalkan ruang sidang. Namun, Tini diminta menemui putrinya yang terbaring di ruang sidang. Akhirnya, dengan dipapah oleh keluarganya, Anggi dipertemukan dengan Tini tepat di depan pintu ruang sidang.
Kejadian mengharukan terlihat ketika Tini memeluk putrinya yang terus menangis. "Ya Allah, yah Allah," ucap Anggi. "Istigfar nak, istigfar," kata Tini menenangkan putrinya. Tini juga sempat memeluk putranya, Galih (17).
Setelah itu, Tini kemudian meninggalkan pengadilan didampingi jaksa penuntut umum. Anggi lalu kembali dibawa ke ruang sidang. Dia tetap menangis. Beberapa keluarga terus menenangkannya.
Dalam putusan, Tini terbukti menerima suap berkali-kali saat menangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan pada tahun 2009. Selain diganjar dua tahun penjara, hakim juga mewajibkan Tini membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.