JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Sjahril Djohan hanya menolong Haposan Hutagalung terkait dua perkara, yakni PT Salma Arowana Lestari (PT SAL) dan mafia kasus Gayus HP Tambunan, tanpa ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.
Hal itu adalah salah satu yang dinilai JPU meringankan Sjahril dalam tuntutan pidana. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2010).
Sila Pulungan, salah satu JPU, mengatakan, hal yang meringankan Sjahril lainnya yakni jujur dan mengakui segala perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatan, berlaku sopan, dan tidak mempersulit persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berusia lanjut," jelas Sila.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, perbuatan Sjahril tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN.
Dalam tuntutan, JPU menilai Sjahril terbukti memberikan uang Rp 500 juta kepada mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Uang itu diberikan Haposan agar kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri. Ho melaporkan Anwar Salma alias Amo, pemilik PT SAL, pada Maret 2008.
Namun, menurut JPU, uang yang diberikan itu tidak terbukti agar Susno tidak melakukan kewajibannya sebagai pimpinan Bareskrim Polri. Dikatakan JPU, terkait kasus PT SAL, Susno tetap melakukan kewajibannya dengan memanggil para penyidik serta melakukan gelar perkara.
Terkait kasus Gayus, Sjahril terbukti terlibat dalam pembukaan blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar. Hal itu terbukti dari adanya pesan singkat yang dikirimkan Haposan Hutagalung kepada Sjahril yang berisi, "Bang mintalah Kaba (Kabareskrim Polri Susno) perintahkan Dir II (Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Raja) buka blokir."
Atas sangkaan itu, JPU menuntut Sjahril dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.