JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Sri Sumartini alias Tini membantah telah merubah pasal yang dijerat kepada Gayus Halomoan Tambunan dengan menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Menurutnya, penambahan pasal itu atas petunjuk dua jaksa, yakni Cirus Sinaga dan Fadil Regan.
Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Tini dalam pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2010). Saat itu, Tini juga menyampaikan pembelaan secara lisan.
Dalam pleidoi setebal 44 halaman, tim pengacara mengutip kesaksian Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman, dua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yang menyebut peran Cirus dalam penambahan Pasal 372. Pasal itu ditambahkan agar Cirus dapat menangani kasus Gayus. Tanpa pasal itu, kasus Gayus ditangani di bidang pidana khusus, sedangkan Cirus bekerja di bidang pidana umum.
"Bahkan, hakim saat membacakan putusan terdakwa Arafat mengatakan, Cirus dan Fadil meminta Sri Sumartini, penyidik Polri, agar memasukkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam berkas Gayus," ucap salah satu pengacara Tini.
Seperti diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi memastikan akan menindaklanjuti fakta di persidangan itu. Ito membantah bahwa Polri melindungi Cirus. Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Cirus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.