Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arafat Divonis Hukuman Maksimal

Kompas.com - 20/09/2010, 18:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kompol Arafat Enanie dengan hukuman maksimal dalam Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor, yakni lima tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Arafat dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan penjara. Hakim juga memerintahkan agar menyita mobil Toyota Fortuner serta motor Harley Davidson tipe Ultra Classic yang terbukti hasil tindak pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai mantan penyidik Bareskrim Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap selama menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan. Selain motor Harley Davidson senilai Rp 410 juta, Arafat juga terbukti menerima uang Rp 1.750.000 dan Rp 100 juta dari Roberto Santonius, 45.000 dollar AS dari Gayus melalui Haposan Hutagalung agar tidak menyita rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Rp 1,5 juta dari Haposan.

"25.000 dollar AS dan 35.000 dollar AS dari Haposan setelah Gayus tidak ditahan, 5.000 dollar AS dari Gayus melalui Haposan untuk dibagi ke AKBP Mardiyani dan terdakwa sendiri, dan Rp 5 juta dari Andi Kosasih di Batam," papar Haswandi saat membacakan putusan, Senin (20/9/2010).

Majelis hakim menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan korupsi yang merupakan kejahatan bersifat extraordinary crime dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Selain itu, Arafat sebagai penegak hukum seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik.

"Tapi terdakwa mencoreng lembaga penegak hukum, khususnya instansinya sendiri (Polri). Terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesali perbuatan," papar Haswandi. Majelis hakim tidak melihat adanya hal yang meringankan terdakwa di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com