JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyesalkan pernyataan sikap yang dilakukan 8.479 orang jaksa yang menolak calon Jaksa Agung dari luar institusi kejaksaan.
Menurutnya, dalam undang-undang Kejaksaan sudah dijelaskan bahwa, calon yang berasal dari luar pun dapat dicalonkan menjadi Jaksa agung.
"Kita tahu dong aturannya selama ini, undang-undangnya memungkinkan bisa internal bisa eksternal. Menurut saya itu sangat disayangkan. Tidak usah begitulah," kata Patrialis yang ditemui wartawan Jumat (17/9/2010), di gedung Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya para jaksa tersebut, tidak usak khawatir mengenai siapakah pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahu harus memilih mana yang terbaik.
"Mengenai Jaksa Agung, serahkan saja ke Presiden, ia tahu yang terbaik," kata Patrialis.
Sebelumnya sebanyak 8.473 orang jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia, melakukan pernyataan sikap di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dan menginginkan agar Jaksa Agung terpilih berasal dari internal kejaksaan. (Tribunnews/Samuel Febriyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.