JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Prof Hikmahanto Juwana, berpendapat, pemerintah wajib menolak rencana Pemerintah Australia mengirim pejabatnya guna memeriksa oknum Detasemen Khusus 88 yang diduga menyiksa tahanan tindak pidana separatisme. "Intervensi harus ditolak," ungkapnya di Jakarta, Selasa (14/9/2010).
Pernyataan Hikmahanto disampaikan terkait sinyalemen Pemerintah Australia yang menyebutkan bahwa sejumlah anggota Detasemen 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penyiksaan terhadap para tersangka separatisme Republik Maluku Selatan. Australia menyatakan keberatan atas tindakan ini karena Detasemen 88 menerima dana dari Pemerintah Australia. Terkait sinyalemen tersebut, Australia mengirim sejumlah pejabat untuk menyelidiki dugaan penyiksaan.
Hikmahanto yakin, jika yang disiksa adalah pelaku terorisme, Pemerintah Australia pasti akan diam. "Keinginan Pemerintah Australia bukan untuk keperluan menjunjung tinggi hak asasi manusia, tetapi dalam rangka akuntabilitas pemberian bantuan kepada Pemerintah Indonesia dalam rangka perang melawan terorisme," katanya.
Menurut Hikmahanto, akuntabilitas penting dilakukan agar Pemerintah Australia tidak dipermasalahkan oleh publik di dalam negeri. Bantuan dana Australia kepada polisi dan Pemerintah Indonesia dalam memberantas terorisme seperti menciptakan ketergantungan.
Padahal, lanjutnya, Pemerintah Australia-lah yang bergantung pada polisi dan Pemerintah Indonesia, mengingat Indonesia dijadikan bemper agar terorisme tidak merambah ke Australia.
"Untuk itu, pemerintah harus tegas menolak intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Australia dengan menerjunkan aparatnya untuk melakukan pemeriksaan. Komponen di Indonesia, termasuk pers dan lembaga swadaya masyarakat, akan mampu untuk melakukan pengawalan bila terjadi penyiksaan terhadap tahanan oleh polisi, termasuk Detasemen 88," katanya lagi.
Bila pemerintah mengabulkan permintaan Pemerintah Australia, maka, menurut Hikmahanto, hal ini akan memunculkan pertanyaan publik terhadap pemerintah dan indikasi lemahnya diplomasi Indonesia.
"Mengapa pemerintah mengabulkan permintaan Pemerintah Australia, sementara beberapa waktu yang lalu pemerintah tidak mampu meminta Pemerintah Malaysia agar diikutkan dalam investigasi aparat Malaysia yang diduga memperlakukan para petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pesakitan," ungkap Hikmahanto Juwana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.