Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Penetapan Panda Prematur

Kompas.com - 03/09/2010, 16:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan, yang juga anggota Komisi Hukum DPR RI, mengatakan, penetapan Panda Nababan dan Williem Tutuarima, dua legislator aktif, sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan pada pemilihan deputi gubernur senior BI, prematur.

Dikatakan mantan Ketua Komisi III DPR RI ini, KPK, dalam menetapkan legislator menjadi tersangka, harus memerhatikan syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus secara mendasar, seperti asas reparatoar dalam hukum Administrasi Negara.

"Hukum Administrasi Negara menyebutkan, apabila seorang pejabat negara menerima uang yang tidak diketahuinya bahwa pemberian tersebut bukan karena melakukan pelanggaran atau kejahatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat memperbaiki keadaan itu dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak dipersoalkan secara pidana," ujar Trimedya usai menemui pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2010).

Trimedya mengatakan, KPK harus lebih profesional dalam menjalankan perannya sesuai apa yang diharapkan masyarakat. KPK diharapkan tidak terintervensi atau terprovokasi intrik-intrik politik maupun kekuasaan dalam melaksanakan penegakan hukum.

Seperti diwartakan, penetapan 26 tersangka kasus tersebut mengemuka setelah PDIP dan Golkar gencar mewacanakan penggunaan hak interpelasi atas konflik diplomasi Indonesia-Malaysia. Ke-26 tersangka tersebut terdiri dari politisi PDIP dan Golkar.

Pada kesempatan tersebut, Trimedya kembali menegaskan bahwa Fraksi PDIP di Parlemen sepenuhnya mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. "Kami tidak bermaksud mengintervensi kasus ini, melainkan menggunakan hak legislatif sebagai bagian dari hak pengawasan DPR untuk mengingatkan agar KPK dapat menjalankan perannya dengan memperhatikan seluruh Undang-Undang, baik KUHAP dan KUHP sebagai lex generalis di samping UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK sebagai UU yang bersifat organik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Nasional
    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    Nasional
    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Nasional
    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Nasional
    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    Nasional
    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Nasional
    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Nasional
    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com