Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, tahun 2004 di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memasuki babak baru.
Setelah menjebloskan 4 legislator DPR periode 1999-2004 ke penjara, KPK akan menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Belum diketahui siapa saja nama-nama dari ke-26 orang tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di KPK, terdapat nama politisi senior PDI-P Panda Nababan dan politisi Partai Golkar Paskah Suzetta. "Yah, nama itu ada," tutur sumber Tribunnews.com, Rabu (1/9/2010) siang.
Sedianya, KPK akan mengadakan jumpa pers pada pukul 14.00 terkait kasus cek perjalanan tersebut. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, Chandra M Hamzah, dan M Jasin dikabarkan akan menghadiri acara itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah mantan anggota DPR, yaitu Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDI-P, Endin Soefihara dari Fraksi PPP, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, dan Hamka Yamdu dari Fraksi Partai Golkar. Namun, KPK hingga kini belum menetapkan sang pemberi cek sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.