Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasyim: Wajar SBY Beri Besannya Remisi

Kompas.com - 21/08/2010, 22:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PBNU Kiai Haji Hasyim Muzadi menilai wajar pemerintah memberi remisi dan grasi terhadap sejumlah koruptor, termasuk Aulia Pohan yang merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Karena sistemnya memungkinkan," kata Hasyim menjawab wartawan tentang pro dan kontra pemberian remisi pada koruptor di Jakarta, Sabtu (21/8/2010).

Bahwa hal itu bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, kata Hasyim, memang tidak bisa disangkal. Namun, persoalannya sistem mengizinkan.

Hanya saja, lanjut Hasyim, seharusnya pemberian remisi kepada koruptor itu mestinya tidak hanya kepada beberapa gelintir orang.

"Beri saja semua terpidana korupsi remisi atau grasi, toh mereka bukan koruptor kakap. Kalau tidak mampu menangkap koruptor kakap, buat apa sok gagah," katanya.

Pada kesempatan itu Hasyim kembali mengingatkan bahwa untuk memberantas korupsi di Indonesia yang sudah sedemikian mengakar tidak akan pernah bisa jika hanya diserahkan kepada lembaga setingkat komisi.

"Harus berbentuk gerakan nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden. Itu baru bisa. Kalau hanya diserahkan pada komisi, maka bisanya hanya menangkap koruptor, itu pun bukan yang jenis kakap," kata pengasuh Pesantren Mahasiswa Al Hikam Depok tersebut.

Negara-negara yang sukses besar dalam memberantas korupsi, lanjut Hasyim, gerakannya langsung dipimpin pemimpin tertinggi di negara itu, misalnya China.

"Kalau di Hong Kong memang ditangani komisi, tapi skalanya kan kecil. Untuk Indonesia, ya, tidak bisa," katanya.

Untuk menjadikan gerakan nasional pemberantasan korupsi berwibawa, lanjut dia, maka langkah pertama adalah memastikan pemimpin gerakan, dalam hal ini presiden, bersih dari praktik korupsi, dan terus diawasi.

"Seperti di China itu, pemimpinnya memerintahkan disediakan satu peti mati untuknya jika terbukti melakukan korupsi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com