JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa hari lalu, Indonesia Corruption Wacth atau ICW mengultimatum agar calon ketua KPK pengganti Antasari Azhar bukan dari jaksa. Ultimatum itu mengusik Sutan Bagindo Fachmi, salah satu jaksa aktif yang masuk bursa tujuh calon pimpinan KPK. ICW menilai, Fachmi bermasalah saat menangani kasus Adelin Lis.
Kejaksaan Agung, tempat Fachmi berkarier, angkat komentar. Mereka meminta ICW jangan menilai sama antara Fachmi dan Antasari begitu saja. "Pak Antasari dan Pak Fachmi ini berbeda. Jangan samakan semua jaksa di Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap kepada wartawan, Kamis (12/8/2010).
Menurut Babul, penilaian ICW tersebut boleh-boleh saja sebagai antisipasi menjaring ketua KPK yang lebih baik dari Antasari. Namun, antisipasi itu juga harus berlaku bukan pada jaksa, melainkan juga pada profesi lainnya di luar itu. Pasalnya, bukan jaminan bahwa mereka juga bersih dari cacat.
Menengok ke belakang, Fachmi pernah dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat karena dugaan menyatakan kasus Adelin Lis sudah P-21. Sementara itu, waktu itu jabatan dia bukan lagi Aspidsus, melainkan sudah naik jadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Medan, Sumatera Utara.
Namun, sanksi itu sudah lama dicabut setelah kasasi dimenangkan jaksa di Mahkamah Agung. "Itu kan sudah dicabut sanksinya. Malah kasasinya kasus itu dia yang menang, makanya namanya dipulihkan," ujar Babul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.