Serikat pekerja dan manajemen brunding secara bipartit pada 17-21 Mei 2010. Namun, perundingan molor sampai 11 Juni karena ada beberapa pasal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Dalam proses pembuatan PKB, pihak pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja serta menguntungkan perusahaan," kata Muhaimin.
Sampai April 2010, sudah 10.667 perusahaan yang menandatangani PKB. Hal ini cukup menggembirakan karena terus meningkat dari 10.501 perusahaan tahun 2009 dan 9.756 perusahaan tahun 2008.
Menurut David Fletcher, PKB ini merupakan cermin kerja sama antara perusahaan dan salah satu mitra strategis kami, yaitu serikat pekerja dalam menciptakan iklim kerja yang lebih baik.
"Kami sangat gembira bahwa kesepakatan ini dapat tercapai sehingga PKB ini dapat menjadi pedoman dalam menjelaskan hak dan kewajiban perusahaan, serikat pekerja, dan pekerja secara keseluruhan, mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul, serta mengembangkan dan memupuk hubungan kerja sama yang lebih erat dalam mencapai tujuan bersama," katanya.
Mukhlis Candra Kurniawan menambahkan, PKB bukanlah sebuah keberpihakan kepada hanya pengusaha atau karyawan, melainkan merupakan suatu cermin kesetaraan hak dan kewajiban yang dimiliki tiap-tiap pihak yang perlu dijunjung tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.