Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi

Kompas.com - 04/08/2010, 08:27 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan sinyal akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Proses revisi diawali kajian komprehensif oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk menelaah lebih rinci dari Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut.

Demikian disampaikan Mennakertrans di Medan, Selasa (3/8/2010). UU Ketenagakerjaan terus mengundang kontroversi karena buruh mengeluhkan praktik kontrak kerja yang tidak terkendali dan pengusaha resah dengan prosedur pemecatan yang rumit ditambah nilai pesangon yang tinggi.

"Agar pikiran (revisi) itu produktif, saya minta untuk dibicarakan lagi dalam forum tripartit nasional. Kami menugaskan LIPI untuk mengkaji lebih detail juga membuat komparasi politik perburuhan di negara lain dan kajian lintas kementerian secara intensif. Kami berharap proses revisi bisa dimulai tahun ini," kata Muhaimin.

Menurut Mennakertrans, semua pihak sudah menangkap ada kebutuhan penyempurnaan UU No 13/2003, terutama soal outsourcing yang perlu dikelola lebih detail dan juga soal pesangon yg memberatkan investor baru masuk ke Indonesia.

Pengusaha sejak tahun 2006 mendesak pemerintah agar merevisi UU Ketenagakerjaan dengan dalih proses pemutusan hubungan kerja yang rumit dan nilai pesangon yang memberatkan.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, LIPI harus meneliti dampak riil UU Ketenagakerjaan tersebut. Hasil penelitian baru dapat menjadi pijakan pemerintah untuk memutuskan arah revisi tersebut.

"Berdasarkan penelitian kami, walau terus mengeluhkan pesangon yang besar ternyata hanya 1 persen perusahaan yang mengalokasikan dana pesangon untuk pekerja. Artinya, kepatuhan pengusaha membayar pesangon juga patut dipertanyakan," ujar Rekson.

K-SBSI sendiri menginginkan revisi UU Ketenagakerjaan fokus pada penguatan sanksi pelanggaran sistem outsourcing (kontrak kerja). Pengawasan yang lemah dan ketiadaan sanksi membuat praktik kontrak kerja semakin tak terkendali.

Penandatanganan PKB

Sementara di Jakarta, Ketua Serikat Pekerja Bank Permata Mukhlis Candra Kurniawan dan Direktur Utama PermataBank David Fletcher menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2010-2012 diisaksikan Mennakertrans.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com