JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II DPR mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Abdul Hafiz Anshary untuk menghadirkan anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati, dalam rapat kerja pekan depan.
Ketua Komisi II Chairuman Harahap mengatakan, Andi harus menjelaskan sikap dan pernyataannya selama ini terkait pilihan untuk bergabung ke Partai Demokrat. "Andi Nurpati harus hadir dalam pertemuan ini. Kalau KPU tidak bisa menghadirkan, kami yang akan memanggil," kata Chairuman dalam rapat kerja dengan KPU dan Dewan Kehormatan KPU, Rabu (14/7/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Selama belum ada keputusan presiden yang menyatakan bahwa Andi diberhentikan secara tetap, menurut Chairuman, Ketua KPU bisa memerintahkan Andi untuk turut hadir. "Yang bersangkutan masih di bawah komando Ketua KPU karena masih diberhentikan sementara," ujar politisi Partai Golkar ini.
Rapat dengan KPU, Dewan Kehormatan, dan Andi Nurpati dijadwalkan pada Selasa, 20 Juli 2010. Jika sebelum hari itu sudah ada keputusan pemberhentian dari Presiden, Chairuman mengatakan, Andi tetap harus memenuhi panggilan Dewan. Pilihan sikap Andi Nurpati yang meninggalkan KPU dan beralih menjadi politisi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik.
Sementara itu, KetuaKPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan, dia akan berupaya menghubungi Andi dan memintanya memenuhi panggilan Komisi II. "Bisa atau tidak, saya tidak tahu karena belum dihubungi. Nanti saya akan menyampaikan kepadanya kalau sudah ada undangan resmi dari Komisi II," kata Hafiz.
Andi Nurpati saat ini tercatat sebagai Ketua Divisi Komunikasi DPP Partai Demokrat. Meski belum ada keputusan tetap mengenai pemberhentiannya sebagai anggota KPU, Andi turut dilantik bersama para pengurus DPP Partai Demokrat pada akhir pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.