Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril, Silakan Gugat Saya di Pengadilan

Kompas.com - 05/07/2010, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji menantang mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menggugat legalitasnya sebagai Jaksa Agung ke pengadilan. Pasalnya, perdebatan di luar pengadilan tidak produktif dan tidak ada ujungnya.

"Kalau memang masih sengketa, bawa saja ke pengadilan, gugat di sana supaya hakim bisa memberikan keputusan," ucap Hendarman kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/7/2010).

"Kalau debat di luar, siapa jurinya, siapa yang akan memutuskan?" ungkapnya.

Hendarman mengaku siap meladeni gugatan Yusril. "Pasti saya akan jawab," kata Hendarman lagi.

Ia mengingatkan, anggapan bahwa ia adalah Jaksa Agung tidak sah masih sebatas pendapat pribadi Yusril, bukan fakta. "Apa pendapat Pak Yusril itu dapat menjadi hakim dan putusan yang sah?" tanyanya.

Seperti diberitakan, Yusril yang menjadi tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum mempertanyakan legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007, Hendarman ditetapkan dan dilantik sebagai Jaksa Agung. Jabatannya berakhir seiring selesainya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu I.

Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, Jaksa Agung harus pensiun pada usia 62 tahun. Saat ini, usia Hendarman 63 tahun.

Di kubu lain, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan juga pihak Kejaksaan Agung menilai, Hendarman sah sebagai Jaksa Agung. "Referensi kita itu UU Kementerian yang terakhir. Jaksa Agung dalam UU Kementerian itu bukan dalam kabinet lagi," ujar Sudi.

Dimintai tanggapan dalam kesempatan terpisah, mantan Hakim Konstitusi yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshidiqie, menyarankan agar kontroversi mengenai hal ini diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena akibat statusnya merugikan pihak lain. Ada keputusan administrasi yang merugikan hak hukum orang lain atau tidak adanya keputusan yang merugikan hak hukum seseorang. Pihak yang merasa dirugikan bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Nasional
    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Nasional
    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Nasional
    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Nasional
    Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

    Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

    Nasional
    Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

    Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

    Nasional
    Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

    Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

    Nasional
    Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

    Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

    Nasional
    Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

    Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

    Nasional
    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Nasional
    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Nasional
    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com