JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, memahami tindakan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang mempersoalkan legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji, pasca penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Sisminbakum.
Jimly berpendangan, memang ada kelemahan dalam sistem administrasi pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara, khususnya Jaksa Agung. Yusril mempersoalkan legalitas Hendarman, karena tak ada Keppres baru yang mengangkatnya setelah Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir masa baktinya.
"Seperti yang dilakukan Pak Yusril, beliaukan dijadikan tersangka. Maka dia membela diri. Dan menurut saya masuk akal kalau beliau mencari argumen untuk membela diri. Jadi tidak apa-apa. Tetapi, kebenaran dan keadilan harus diputus dalam forum pengadilan," kata Jimly, Senin (5/7/2010), kepada Kompas.com.
Meski demikian, Jimly memandang, jabatan Hendarman tetap sah selama tak ada Keppres yang memberhentikan dirinya. Jimly menekankan, kontroversi mengenai hal ini bisa diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (TUN). "Bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara, karena akibat statusnya merugikan pihak lain. Ada keputusan administrasi yang merugikan hak hukum orang lain atau tidak adanya keputusan yang merugikan hak hukum seseorang. Pihak yang merasa dirugikan bisa ke pengadilan tata usaha negara," kata Jimly.
Akan tetapi, kasus yang menjerat Yusril, harus terus berjalan di ranah pidana. "Kita harus memisahkan kelemahan administrasi dengan penegakan hukum dalam ranah hukum acara pidana. Jadi, jalan terus proses pidananya meski ada kontroversi," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Status Jaksa Agung yang dipersoalkan, menurut Jimly, bisa digunakan Yusril untuk menguatkan pembelaannya. "Pak Yusril gunakan saja itu sebagai salah satu materi yang menguntungkan pembelaannya," ujar Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.