Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2010, 09:25 WIB

Oleh Jaleswari Pramodhawardani *

KOMPAS.com - Di luar dugaan banyak orang, ternyata keinginan Tentara Nasional Indonesia atau TNI untuk menggunakan haknya sebagai warga negara dalam pemilu dipercepat. Setidaknya wacana yang beredar dua pekan ini menegaskan hal tersebut.

TNI sedang mengkaji kemungkinan menggunakan hak pilih di Pemilu 2014. Kendati Panglima TNI mengisyaratkan semua ini tetap menunggu keputusan politik Presiden, kajian terhadap hak pilih ini menunjukkan keseriusan TNI dalam persoalan ini. Pro dan kontra pun bergulir. Para ketua parpol, DPR, Panglima TNI, hingga Presiden berpolemik tentang hal ini.

Ingatan kita kembali menjelang tahun 2004 saat para politisi sipil Senayan memanfaatkan keberadaan militer saat itu, dengan sengaja memperpanjang keberadaan mereka dalam wadah Fraksi ABRI/TNI hingga tahun 2009.

Namun, TNI justru menarik dirinya lebih awal menjelang Pemilu 2004. Mereka memutuskan menunda menggunakan hak pilih tersebut, seperti tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39, yaitu Prajurit dilarang terlibat dalam: kegiatan menjadi anggota parpol, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

Hak dasar TNI

Terlepas dari itu semua, pertanyaan mendasar yang kerap diajukan adalah: apakah TNI memiliki hak pilih seperti halnya warga negara lainnya? Apakah TNI diperbolehkan memilih? Mengapa kita cemas dengan hak pilih ini? Berbeda dengan hak untuk dipilih, hak memilih bagi anggota TNI adalah sebuah keniscayaan.

Mengacu kaidah demokrasi universal, seseorang yang memiliki profesi tertentu tidak kehilangan hak-hak politiknya, khususnya hak memilih dalam pemilu. Semua warga negara pada prinsipnya mempunyai hak dan kewajiban sama. Demikian pula bagi anggota TNI, status kewarganegaraannya sama dengan WNI lain.

Dengan demikian, hak politik WNI yang kebetulan jadi anggota TNI dan Polri tidak dapat dihapuskan oleh siapa saja, kecuali jika mereka tak bersedia menggunakannya. Mereka hanya dapat dilarang bila melanggar ketentuan perundangan yang secara sengaja diatur untuk itu. Kebetulan aturan dan kebijakan yang mengaturnya belum diubah, seperti UU TNI dan UU Pemilu yang tak memberikan hak pilih kepada TNI.

Hak politik semacam itu memang dimiliki anggota militer di negara-negara demokratis di seluruh dunia. Apalagi dalam sejarah Indonesia kita pernah mencatat, hak pilih anggota TNI dan Polri pernah dilaksanakan pada Pemilu 1955 tanpa menimbulkan polarisasi atau gangguan keamanan sebagaimana dikhawatirkan sementara kalangan dewasa ini.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

    Nasional
    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Nasional
    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Nasional
    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Nasional
    'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

    "Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

    Nasional
    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com