Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Dasar Hukum Pengunduran Nurpati

Kompas.com - 22/06/2010, 22:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengeluarkan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa anggota KPU, Andi Nurpati, Selasa (22/6/2010).

Rekomendasi itu menimbang bahwa Nurpati telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bawaslu menegaskan Andi tak bisa begitu saja hengkang dari KPU tetapi harus lewat mekanisme pemberhentian tidak hormat lewat DK KPU.

Paling tidak ada tiga kesalahan yang Andi Nurpati dibidik Bawaslu. Pertama, Andi yang notabene anggota KPU masuk di kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Anas Urbaningrum.

Kedua, Andi melanggar kode etik soal dugaan keterlibatan dalam kasus tahapan pencalonan Pilkada Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Ketiga, ada lagi pelanggaran Andi terkait keikutsertaannya dalam rapat pembahasan soal penyelenggaraan Pilkada Banyuwangi bersama perwakilan Partai Golkar dan Bawaslu.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 22 Tahun 2007, anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU selain dengan alasan kesehatan atau karena terganggu fisik atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU.

Pengunduran diri dengan asalan selain dua alasan tersebut, tidak diatur oleh undang-undang serta tidak bisa diterima atau dibenarkan.

"Dengan demikian, apabila terdapat keinginan atau permohonan (dari anggota KPU) untuk mengundurkan diri dengan alasan selain dari dua alasan tersebut, maka pengunduran diri (anggota KPU tersebut) harus ditolak karena tidak ada landasan hukumnya," kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardin.

Menurut dia, pada forum Dewan Kehormatan KPU-lah yang akan merekomendasikan pemberhentian anggota KPU yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dan atau melanggar sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik.

"Presiden dapat mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian, setelah Dewan Kehormatan mengeluarkan rekomendasinya dan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Rapat Pleno KPU," terangnya.

Anggota KPU dilarang bersikap parsial dan berpihak dalam bentuk apa pun. Sikap parsial dan berpihak, merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji Anggota KPU.

Saat memberikan persetujuannya untuk menjadi pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2010-2015, Andi Nurpati sebagai anggota KPU telah secara terang-benderang menunjukkan parsialitas dan keberpihakannya kepada salah satu partai politik, yakni Partai Demokrat. (Abdul Qodir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

    Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

    Nasional
    Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

    Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

    Nasional
    Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

    Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

    Nasional
    Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

    Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

    Nasional
    Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

    Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

    Nasional
    Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

    Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

    Nasional
    Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

    Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

    Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

    Nasional
    Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

    Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

    Nasional
    Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

    Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

    Nasional
    PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

    PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

    Nasional
    Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

    Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

    Nasional
    Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

    Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

    Nasional
    Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

    Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

    Nasional
    Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

    Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com