Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Dasar Hukum Pengunduran Nurpati

Kompas.com - 22/06/2010, 22:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengeluarkan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa anggota KPU, Andi Nurpati, Selasa (22/6/2010).

Rekomendasi itu menimbang bahwa Nurpati telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bawaslu menegaskan Andi tak bisa begitu saja hengkang dari KPU tetapi harus lewat mekanisme pemberhentian tidak hormat lewat DK KPU.

Paling tidak ada tiga kesalahan yang Andi Nurpati dibidik Bawaslu. Pertama, Andi yang notabene anggota KPU masuk di kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Anas Urbaningrum.

Kedua, Andi melanggar kode etik soal dugaan keterlibatan dalam kasus tahapan pencalonan Pilkada Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Ketiga, ada lagi pelanggaran Andi terkait keikutsertaannya dalam rapat pembahasan soal penyelenggaraan Pilkada Banyuwangi bersama perwakilan Partai Golkar dan Bawaslu.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 22 Tahun 2007, anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU selain dengan alasan kesehatan atau karena terganggu fisik atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU.

Pengunduran diri dengan asalan selain dua alasan tersebut, tidak diatur oleh undang-undang serta tidak bisa diterima atau dibenarkan.

"Dengan demikian, apabila terdapat keinginan atau permohonan (dari anggota KPU) untuk mengundurkan diri dengan alasan selain dari dua alasan tersebut, maka pengunduran diri (anggota KPU tersebut) harus ditolak karena tidak ada landasan hukumnya," kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardin.

Menurut dia, pada forum Dewan Kehormatan KPU-lah yang akan merekomendasikan pemberhentian anggota KPU yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dan atau melanggar sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik.

"Presiden dapat mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian, setelah Dewan Kehormatan mengeluarkan rekomendasinya dan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Rapat Pleno KPU," terangnya.

Anggota KPU dilarang bersikap parsial dan berpihak dalam bentuk apa pun. Sikap parsial dan berpihak, merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji Anggota KPU.

Saat memberikan persetujuannya untuk menjadi pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2010-2015, Andi Nurpati sebagai anggota KPU telah secara terang-benderang menunjukkan parsialitas dan keberpihakannya kepada salah satu partai politik, yakni Partai Demokrat. (Abdul Qodir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Nasional
    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

    Nasional
    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Nasional
    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    Nasional
    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    Nasional
    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Nasional
    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    Nasional
    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Nasional
    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com