Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaat GKI Bogor Mengadu ke Komnas HAM

Kompas.com - 21/05/2010, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan anggota jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jumat (21/5/2010), mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan terjadinya pelarangan kegiatan beribadah dan pembangunan rumah ibadah dalam bentuk penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor, yang sudah memperoleh SK Wali Kota Bogor tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 13 Juli 2006, tiba-tiba harus menghentikan proses pembangunan gereja. Hal ini menyusul dikeluarkannya pembekuan IMB oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor pada 14 Februari 2008.

Pembekuan IMB ini kemudian berlanjut dengan tindakan penyegelan dan permintaan untuk tidak melakukan kegiatan ibadah dan pembangunan GKI Taman Yasmin pada 11 Maret 2010.

Keberatan dengan adanya pembekuan dan penyegelan tersebut, para anggota jemaat kemudian melakukan audiensi secara tertutup dengan Komisioner Bidang Pemantauan dan Investigasi Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak.

"Bahwa ada tindakan pelarangan dan penghalang-halangan beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Seluruh prosedur pembangunan sudah dilalui gereja secara pas dan tidak menyimpang. Mereka dapat izin dari musyawarah dan permohonan sah melalui prosedur yang berlaku," kata Johny Nelson Simanjuntak kepada wartawan seusai menerima pengaduan.

Johny menjelaskan, kedatangan anggota Jemaat GKI ini bukan kali pertama. Pada saat terjadinya pembekuan IMB GKI Taman Yasmin, Komnas HAM langsung menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota Bogor. "Namun, belum ada respons yang jelas sampai sekarang," kata Johny.

Pengaduan kedua kalinya ini, kata Johny, dilakukan setelah terjadi penyegelan secara sepihak terhadap bangunan gereja yang masih setengah jadi oleh Pemerintah Kota Bogor melalui aparat Satpol PP.

Menurut Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, penyegelan inilah yang kemudian menghalangi hak-hak umat untuk melakukan ibadah sesuai agamanya.

Ia menjelaskan, sebelum terjadi penyegelan—yakni sejak dikeluarkannya pembekuan IMB, jemaat GKI Taman Yasmin Bogor sudah menempuh upaya-upaya hukum. Tindakan ini dilakukan karena umat merasa sudah memiliki payung hukum yang jelas atas pendirian gereja itu, yakni adanya IMB yang sah.

Kemudian, dari upaya hukum tersebut lahirlah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 4 September 2008 yang menyatakan bahwa perintah pembekuan tersebut dinyatakan batal.

Dikeluarkannya putusan PTUN ini pun, kata dia, tidak diindahkan oleh Pemkot Bogor yang kemudian melakukan penyegelan tersebut. Ia mengatakan, gedung gereja kemudian disegel dan digembok tanpa adanya alasan yang jelas. "Inilah yang akhirnya membuat umat sampai sekarang tidak bisa melakukan ibadahnya," kata dia.

Terkait adanya tindakan penyegelan secara sepihak oleh Pemkot Bogor, Johny Nelson mengatakan, Komnas HAM akan meminta klarifikasi secara jelas mengenai alasan tindakan penyegelan tersebut. "Semua prosedur hukum untuk mendirikan rumah ibadah dan beribadah sudah terpenuhi dengan benar. Lalu kenapa masih bisa terjadi penyegelan," kata dia.

Ia juga mengatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap isu adanya intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok oknum kepada umat GKI Taman Yasmin. "Siapa orang-orang ini, apa alasannya, apa tujuannya, apa ini yang menjadi alasan Pemkot untuk melakukan pembekuan dan penyegelan," ungkapnya lagi.

Dalam waktu dekat, kata dia, Komnas juga akan melakukan pertemuan dengan pihak Kapolwil dan Kapolresta Bogor mengenai tindakan pengamanan atas keberadaan umat GKI Taman Yasmin Bogor. "Ya, segera dalam satu dua hari ke depan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com