Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Terorisme Akan Direvisi

Kompas.com - 14/05/2010, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk lebih mengoptimalkan pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat itu.

Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/5/2010), bersama Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

Menurut Djoko, revisi itu dilakukan karena ada beberapa hal yang masih belum tercantum dalam undang-undang itu sehingga perlu ada penegasan sebagai payung hukum. "UU itu akan dievaluasi dengan perubahan-perubahan yang antara lain (berisi) bagaimana bisa mencegah terorisme," ujarnya.

Selain itu, UU tersebut akan memperluas soal pihak-pihak yang ikut membantu terorisme terutama untuk menjerat para penyandang dana. Aturan pidana dalam aturan itu juga akan direvisi.

Djoko menegaskan, untuk memberantas terorisme, pemerintah belum berpikir untuk membuat undang-undang keamanan dalam negeri semacam "internal security act" (ISA) sebagaimana yang diberlakukan di Malaysia.

Dengan ISA, Malaysia bisa menahan seseorang selama dua tahun tanpa proses hukum dengan alasan membahayakan keamanan negara. "Kita tidak ada pikiran untuk memberlakukan ISA. Evaluasi UU No 15 tahun 2003 akan dilakukan untuk memperkuat pemberantasan terorisme. Bagian yang masih lemah akan diperkuat," ujarnya.

Sementara itu, Kapolri mendukung penuh revisi UU tersebut karena aturan itu masih membuat penyidik Polri kedodoran dalam bekerja sebab dibatasi waktu hanya tujuh hari untuk memeriksa orang yang dicurigai terlibat terorisme.

Dalam UU itu, Polri berwenang memeriksa orang yang diduga terlibat terorisme selama tujuh hari tanpa didampingi pengacara. Jika selama itu tidak ada bukti, maka yang ditangkap harus dilepaskan. Sementara itu, yang terlibat baru ditahan resmi pada hari kedelapan setelah penangkapan.

"Waktu tujuh hari sangat singkat. Anggota saya kepontal-pontal (kedodoran) untuk bisa mengungkap teror," kata mantan Kapolda Sumut dan Kalsel itu.

Kapolri menilai, pemeriksaan selama tujuh hari tanpa pengacara itu tidak bisa disebut melanggar hak asasi manusia karena harus memerhatikan hak asasi orang lain karena ada hak warga lain untuk tidak menjadi sasaran teror.

"Mudah-mudahan revisi UU itu akan masuk DPR pada tahun 2010 atau 2011," ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com