JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji tidak bersedia untuk menandatangani segala surat yang disodorkan penyidik tim independen seusai diperiksa. Susno menolak menandatangani berita acara pemeriksaan atau BAP, surat perintah penangkapan, termasuk surat berita acara penolakan penandatanganan BAP dan penangkapan.
"Beliau katakan ke penyidik silakan kalian lakukan apa saja kepada saya. Saya tidak akan menandatangani satu surat pun karena saya tidak rela dijadikan tersangka," kata pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, di Mabes Polri, Senin (10/5/2010).
Ari menjelaskan, Susno menolak menandatangani semua surat karena penyidik tidak dapat menunjukkan bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan kliennya. "Kami lakukan protes keras. Kita tidak bisa menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti," katanya.
Susno, kata Ari, tidak lagi menjalani pemeriksaan malam ini. Kliennya juga belum dilakukan penahanan. Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Ari menolak menjawab. "Silakan tanyakan ke penyidik. Semuanya tidak ada satu pun bukti pendukung yang dapat tunjukkan bahwa ada keterlibatan beliau," kata Ari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Susno dituduh menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari di Bareskrim Mabes Polri. Tiga saksi, yaitu Sjahril, Haposan Hutagalung, dan anggota Polri, Ajun Komisaris Besar Syamsulrizal, telah memberikan keterangan bahwa Susno menerima uang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.