Johan menyebutkan, Ibrahim sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adner dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 UU Antikorupsi.
Menurut Bibit, KPK akan mengembangkan kasus ini lebih jauh. KPK juga akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. "Tempatnya tidak bisa disampaikan. Yang jelas tempat yang dicurigai ada barang bukti," katanya.
Harry Ponto, penasihat hukum Ibrahim, menyebutkan, kliennya sampai Selasa malam belum diperiksa KPK karena masih dirawat di sebuah rumah sakit di Jatinegara, Jakarta Timur. "Hari Selasa, saat penangkapan, Pak Ibrahim memang harus menjalani cuci darah. Ia melakukan cuci darah dua kali seminggu," tuturnya.
Harry mengakui, ia belum bertemu kliennya. KPK melarangnya bertemu Ibrahim. "Dari keluarganya, saya tahu Pak Ibrahim tak tahu kalau sedang diikuti KPK," katanya.
Johan mengatakan, kedua tersangka dipantau sejak sepekan terakhir setelah KPK mendapat informasi akan adanya transaksi di antaranya keduanya. Selasa sekitar pukul 09.00, keduanya bertemu di PT TUN Jakarta.
Mereka lalu bergerak ke Cempaka Putih Barat dengan mobil masing-masing. Adner menyetir sendiri mobilnya, Honda Jazz. Ibrahim naik Toyota Kijang Innova yang dikendarai sopirnya.
Ibrahim sempat mengganti sopir. Pukul 10.30, di Jalan Mardani Raya, kedua mobil berhenti. Ibrahim dan Adner turun. Ia langsung menyerahkan kantong plastik hitam ke Ibrahim dan bergegas ke mobil masing-masing.
Saat kedua mobil hendak bergerak, mobil KPK menghalangi jalan. Penyidik KPK langsung menyergap keduanya. Dari tangan Ibrahim, KPK menyita barang bukti berupa tas plastik berisi uang Rp 300 juta dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Sebagian uang itu kumal.
KPK menyita telepon genggam milik kedua tersangka. "Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu. Mereka hanya kaget saja," ujar Johan. Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, pukul 14.00, Ibrahim dibawa ke rumah sakit untuk cuci darah. Ia mengeluh sakit. (AIK/ANA/TRA)