Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Hukum Terbukti Ada

Kompas.com - 31/03/2010, 07:09 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, yang tengah menerima suap dari pengacara Adner Sirait di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2010). Dari tangan Ibrahim, disita uang Rp 300 juta.

Penangkapan pengacara dan hakim itu, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, membuktikan mafia hukum itu memang ada. Mafia kasus itu ada di pengacara, institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Suap itu dimaksudkan agar kasus yang ditangani pengacara itu dimenangkan hakim," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Bibit menambahkan, penyuapan itu diduga terkait kasus kepemilikan tanah yang ditangani Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, tetapi ia tak merinci kasus itu.

Berdasarkan data dari Mahkamah Agung (MA), kasus yang sedang ditangani Ibrahim terkait sengketa tanah yang melibatkan PT SG. Kasus itu ditangani majelis banding PT TUN Jakarta.

Pasca-penangkapan Ibrahim, MA menggelar rapat pimpinan mendadak. Ibrahim diberhentikan sementara dari jabatan hakim tinggi sejak Selasa kemarin.

"Pimpinan MA memerintahkan kepada Direktur Jenderal Peradilan Militer dan TUN untuk membuat surat keputusan pemberhentian sementara. Mengapa diberhentikan sementara? Karena kasus ini masih terus berproses," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Selasa.

Nurhadi menambahkan, keputusan pemberhentian sementara atas Ibrahim menunjukkan MA memang serius dalam menindak hakim-hakim yang bermasalah.

Terus dikembangkan

Johan menyebutkan, Ibrahim sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adner dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 UU Antikorupsi.

Menurut Bibit, KPK akan mengembangkan kasus ini lebih jauh. KPK juga akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. "Tempatnya tidak bisa disampaikan. Yang jelas tempat yang dicurigai ada barang bukti," katanya.

Harry Ponto, penasihat hukum Ibrahim, menyebutkan, kliennya sampai Selasa malam belum diperiksa KPK karena masih dirawat di sebuah rumah sakit di Jatinegara, Jakarta Timur. "Hari Selasa, saat penangkapan, Pak Ibrahim memang harus menjalani cuci darah. Ia melakukan cuci darah dua kali seminggu," tuturnya.

Harry mengakui, ia belum bertemu kliennya. KPK melarangnya bertemu Ibrahim. "Dari keluarganya, saya tahu Pak Ibrahim tak tahu kalau sedang diikuti KPK," katanya.

Kronologi penangkapan

Johan mengatakan, kedua tersangka dipantau sejak sepekan terakhir setelah KPK mendapat informasi akan adanya transaksi di antaranya keduanya. Selasa sekitar pukul 09.00, keduanya bertemu di PT TUN Jakarta.

Mereka lalu bergerak ke Cempaka Putih Barat dengan mobil masing-masing. Adner menyetir sendiri mobilnya, Honda Jazz. Ibrahim naik Toyota Kijang Innova yang dikendarai sopirnya.

Ibrahim sempat mengganti sopir. Pukul 10.30, di Jalan Mardani Raya, kedua mobil berhenti. Ibrahim dan Adner turun. Ia langsung menyerahkan kantong plastik hitam ke Ibrahim dan bergegas ke mobil masing-masing.

Saat kedua mobil hendak bergerak, mobil KPK menghalangi jalan. Penyidik KPK langsung menyergap keduanya. Dari tangan Ibrahim, KPK menyita barang bukti berupa tas plastik berisi uang Rp 300 juta dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Sebagian uang itu kumal.

KPK menyita telepon genggam milik kedua tersangka. "Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu. Mereka hanya kaget saja," ujar Johan. Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, pukul 14.00, Ibrahim dibawa ke rumah sakit untuk cuci darah. Ia mengeluh sakit. (AIK/ANA/TRA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com