Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keturunan Wahid Hasyim Dukung Gus Solah

Kompas.com - 27/03/2010, 15:55 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Muktamar Ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Makassar, pada 23-27 Maret 2010, telah mempersatukan keturunan KH Wahid Hasyim. Keluarga besar itu selama ini dikenal saling berseberangan sikap dalam hal-hal tertentu, misalnya dalam bidang politik.

Kali ini mereka satu sikap mendukung majunya KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) sebagai calon ketua umum Pengurus Besar NU. Mereka sependapat bahwa Gus Solah memiliki kelayakan memimpin NU.

Umar Wahid, misalnya. Meski untuk mendukung mengaku butuh turun ke lapangan terlebih dulu guna mengetahui persepsi dan aspirasi warga NU kepada Gus Solah, akhirnya menilai NU butuh sosok seperti kakak kandungnya tersebut.

"Saya minggu lalu datang ke beberapa PCNU di Jawa Tengah. Soal NU sebaiknya tidak berpolitik, soal pengembangan jam’iyah, itu aspirasi mereka ke Mas Solah, saya tahulah kapasitas dia," kata Umar yang berprofesi sebagai dokter itu.

Adik kandung Gus Solah lainnya, Lily Chadijah Wahid, juga berpendapat lebih kurang senada. Menurutnya, PBNU periode kemarin masih terlalu banyak disibukkan oleh kegiatan politik praktis. Karenanya ke depan untuk menjaga kebesaran jam’iyah NU, anggota Fraksi PKB meminta agar Gus Solah tidak mudah diintervensi kekuasaan jika terpilih.

Sementara itu, salah seorang putri KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid, mengaku memberikan dukungan moral terkait pencalonan sang paman. "Setelah bertanya kepada para pengurus cabang NU dari berbagai daerah, memang kami menyimpulkan ada fenomena kenaikan suara Gus Solah diakibatkan sentimen pengurus NU bahwa beliau adalah dzurriyah atau keturunan Mbah Hasyim (KH Hasyim Asyari) dan adiknya Gus Dur," katanya.

Namun, menurut Yenny, keluarga besar Wahid menyerahkan semuanya kepada muktamirin selaku pemilik hak suara. Dia hanya mengingatkan ajaran Gus Dur bahwa sebelum voting agar ditata niatnya untuk memperbaiki NU dengan dilandasi kejujuran dan haram hukumnya menjual suara untuk imbalan materi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com