JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun, enggan berkomentar banyak mengenai kondisi perusahaan miliknya, PT Selanglang Prima Internasional. Dia berjanji akan menjelaskan kondisi perusahaannya kepada publik dalam waktu dekat.
”Nanti pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka dan terus terang,” ucap kuasa hukum Misbakhun, Zainudin Paru, seusai melaporkan Staf Khusus Presiden Andi Arief ke Mabes Polri, Selasa (2/3/2010).
Misbakhun melaporkan Andi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah serta perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 310, 311, dan 335 KUHP. Laporan diterima dengan nomor laporan TBL/88/III/ 2010/Bareskrim. Ia mengaku laporan tersebut atas perintah partai.
Laporan itu karena Andi menuduh Misbakhun, melalui sejumlah media massa, memiliki surat kredit fiktif senilai Rp 225 miliar di Bank Century, melakukan kejahatan perbankan, serta disamakan dengan Edi Tansil. ”Ini jelas perbuatan sangat merendahkan, menghina, dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Ketika ditanya pernyataan Andi bahwa PT Selanglang Prima yang beromzet Rp 702 miliar hanya memiliki empat karyawan dan membayar pajak hanya Rp 3 juta hingga Rp 7 juta, Misbakhun menjawab, ”Kalau urusan pajak, tanyakan Direktorat Jenderal Pajak. Kalau karyawan, zaman sekarang orang berpikir tentang hemat, berpikir outsourcing.”
Misbakhun juga mengaku sudah membayar L/C itu kepada Bank Mutiara. ”Sudah dibayar. Tanya saja banknya,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.