JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama tentang Perkawinan yang memuat sanksi pidana kepada pelaku nikah siri mengundang kontroversi. Menanggapi rencana ancaman pidana terhadap pelaku nikah siri tersebut, guru besar emeritus Universitas Airlangga JE Sahetapy berpendapat bahwa hukuman pidana yang ditetapkan pemerintah terhadap pelaku nikah siri melanggar hak asasi manusia.
"Saya tidak setuju, nanti lama-lama orang bohong dipidanakan. Itu kan hak seseorang, kalau sudah suka sama suka tidak bisa dong," katanya seusai menghadiri peluncuran buku Beragama, Berkeyakinan, dan Berkonstitusi, di Hotel Century, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Dia juga mengatakan, peraturan terhadap pranata perkawinan seharusnya diatur oleh institusi agama bukan pemerintah. "Kalau pemerintahnya larang, berarti agamanya itu sudah impoten, agamanya yang harus larang, bukan pemerintah yang larang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama telah mengajukan RUU Perkawinan yang mengatur masalah nikah siri, kawin kontrak, dan poligami.
Dalam RUU tersebut, termuat materi yang menyebutkan bahwa pelaku nikah siri akan dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.