JAKARTA, KOMPAS.com - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat atau Bendera, yakni Ferdy Simaun dan Mustar Bona Ventura, tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan hari ini, Kamis (4/2/2010). Mereka akan mengirim tim kuasa hukum untuk menyampaikan ketidaksediaan pemeriksaan.
"Sikap saya dan Ferdy tidak akan memenuhi panggilan pertama," kata Mustar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2010) malam, saat ditanya mengenai pemeriksaan hari ini.
Mustar menjelaskan, hari ini 50 orang yang tergabung dalam tim advokad mereka akan mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00. "Tim akan menyampaikan masalah ketidakhadiran kami. Tim juga akan menyampaikan protes keras penetapan tersangka itu," ujarnya.
Ketika ditanya apakah dia dan Ferdy tetap tidak akan memenuhi pada pemanggilan kedua dan ketiga nanti, dia belum dapat memastikannya. "Kita lihat nanti," jawab Mustar.
Seperti diberitakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaraan nama baik. Penetapan tersangka atas laporan Siti Hartarti Murdaya dan Andi Zulkarnain (Choel) Mallarangeng. Mereka dijerat dengan pasal 310 , 311 , dan 315 KUHP.
Penetapan tersangka lantaran dua aktivis itu menggelar jumpa pers dan menyebutkan nama-nama anggota tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono saat Pilpres lalu telah menerima aliran dana Bank Century. Mereka yang disebut yaitu Edhi Baskoro Yudhoyono, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, Hartarti, serta Trio Mallarengeng.
Selain anggota tim sukses, mereka juga menyebut LSI, FOX, dan Partai Demokrat menerima uang haram itu. Lalu seluruh anggota tim sukses itu ramai-ramai melaporkan kedua aktivis Bendera ke Polda Metro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.