JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Maulana Ibrahim, membantah bahwa pendapat yang dituliskannya pada dua lembar kertas dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Ia mengatakan, mantan Direktur Pengawasan Bank I, Sabar Anton Torihoran, hanya mengutip sebagian pendapat yang dituliskannya. Menurut Maulana, pendapat itu diberikannya atas informasi Direktorat Pengawasan bahwa Bank Pikko harus mendapat tambahan modal. Jika tidak, maka hal itu akan masuk dalam pengawasan khusus.
"Pendapat yang saya berikan ditujukan untuk info yang diberikan direktorat pengawasan. Karena konsen saya pada likuiditas dan komitmen pengawasan, maka saya berpendapat. Tetapi, oleh Saudara Anton (pendapat saya) dikutip sebagian," kata Maulana saat memberikan kesaksian di hadapan rapat Pansus Angket Bank Century, Rabu (6/1/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Pendapat Maulana dikutip pada bagian "merger adalah sesuatu yang mutlak, harus bersikap proaktif dan tidak menunggu lagi", dan dimasukkan dalam disposisi untuk memuluskan proses merger. Akan tetapi, disposisi tersebut dibantah oleh Gubernur BI saat itu, Burhanuddin Abdullah. Burhanuddin menyatakan tak pernah membuat disposisi untuk merger Bank Century.
Dalam kesempatan ini, Maulana menyerahkan fotokopi pendapat lengkapnya kepada Pansus. Ketika diminta memberi keterangan kemarin, Sabar Anton mengaku salah kutip terkait pendapat Maulana mengenai merger bank milik Robert Tantular itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.