9. Pihak lain yang dianggap perlu sesuai perkembangan yang diperoleh Pansus.
Gayus mengatakan, para ahli yang akan diundang meliputi ekonom di bidang keuangan terutama di bidang moneter, ahli hukum di bidang hukum keuangan, pakar perbankan, ahli hukum pidana, pakar hukum tata negara, dan pakar hukum administrasi negara.
Ana Muawanah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa mengatakan, unsur-unsur yang akan dipanggil dalam kategori-kategori tersebut adalah Badan Supervisi Bank Indonesia dalam kategori BI dan organnya, Bapepam-LK dan dirjen terkait dalam kategori Menkeu, serta Badan Pemeriksa Keuangan Publik (BPKP) sebagai auditor internal Depkeu.
"Mereka dihadirkan sebagai second opinion." kata Ana Muawanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.