"Untuk sementara itu yang terkumpul sekitar Rp 50 juta. Namun bisa saja bertambah sampai Rp 100 juta. Kita pakai uang kertas, kalau koin susah mencarinya," ungkapnya.
Ia menambahkan, sumbangan itu dari para anggota DPD yang tergerak hatinya terhadap kasus yang menimpa Prita Mulyasari. DPD tidak hanya menggalang materi, tapi juga dukungan berupa moril kepada Prita.
"Uang tersebut terserah Bu Prita. Kalau ternyata divonis bebas, uangnya bisa jadi untuk orang-orang yang sama senasib dengan dia," ujar dia.
Ia sangat yakin Prita tidak akan menggunakan uang sumbangan ini untuk kebutuhan pribadinya. "Kalau nanti Bu Prita mau gugat ya bisa saja RS Omni digugat Rp 100 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.