JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengajak masyarakat untuk menjadikan kasus Prita Mulyasari menjadi sebuah gerakan untuk memperoleh keadilan.
"Kita akan jadikan kasus Prita ini sebagai gerakan rakyat mencari keadilan karena di daerah, Prita-Prita lain sudah banyak terjadi. Namun sayangnya tidak terekspose. Mereka juga membutuhkan keadilan," katanya saat menerima Prita Mulyasari di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/12/09).
Hadir pula dalam kesempatan itu, anggota DPD lainnya, Prof Jhon Pires (anggota DPD Maluku), I Wayan Sudhirta (anggota DPD Bali), dan Emma Yohana (anggota DPD Sumbar).
Yang penting saat ini, dukungan moral dari DPD kepada Prita Mulyasari untuk menghadapi proses hukumnya yang masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Yang penting itu dukungan moral buat Prita agar kuat menghadapi proses hukum yang masih berlangsung ini," tambahnya.
Dia mengaku prihatin atas kasus Prita ini, apalagi 22 Desember 2009 nanti adalah Hari Ibu. "Seorang ibu rumah tangga yang berkeluh kesah di e-mail, bahkan sampai dipenjara. Kita prihatin, apalagi 22 Desember 2009 nanti merupakan Hari Ibu," ujarnya.
Anggota DPD Maluku, Prof Jhon Pires, meminta agar semua anggota DPD memboikot RS Omni Internasional dengan cara tidak berobat ke rumah sakit tersebut.
"Kita serukan untuk boikot, jangan ada anggota DPD yang berobat ke sana. Cari saja rumah sakit lain yang baik fasilitasnya," ucapnya.
Jhon meminta DPD harus berada di depan untuk membela kasus-kasus rakyat yang teraniaya untuk memperoleh keadilan. "DPD harus di garis depan untuk membela rakyat yang butuh keadilan," tegasnya.
Adapun anggota DPD I Wayan Sudirta mengatakan bahwa DPD berhasil mengumpulkan dana Rp 50 juta untuk membantu Prita Mulyasari. Namun, uang tersebut tidak berbentuk koin.
"Untuk sementara itu yang terkumpul sekitar Rp 50 juta. Namun bisa saja bertambah sampai Rp 100 juta. Kita pakai uang kertas, kalau koin susah mencarinya," ungkapnya.
Ia menambahkan, sumbangan itu dari para anggota DPD yang tergerak hatinya terhadap kasus yang menimpa Prita Mulyasari. DPD tidak hanya menggalang materi, tapi juga dukungan berupa moril kepada Prita.
"Uang tersebut terserah Bu Prita. Kalau ternyata divonis bebas, uangnya bisa jadi untuk orang-orang yang sama senasib dengan dia," ujar dia.
Ia sangat yakin Prita tidak akan menggunakan uang sumbangan ini untuk kebutuhan pribadinya. "Kalau nanti Bu Prita mau gugat ya bisa saja RS Omni digugat Rp 100 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.