Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Bantah Rekayasa Kriminalisasi Bibit dan Chandra

Kompas.com - 10/11/2009, 04:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji bersikukuh tidak ada kriminalisasi dalam perkara Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ada indikasi perbuatan pidana, seperti sangkaan Pasal 12 Huruf (e) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hendarman menjelaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (9/11) di Jakarta. Pasal 12 Huruf (e) UU No 31/1999 terkait pemerasan. Pasal 23 tentang penyalahgunaan wewenang. ”Bagaimana merekayasa 21 saksi?” ujarnya.

Hendarman mengakui bukti yang diserahkan penyidik Polri di antaranya enam kali kedatangan Ary Muladi ke kantor KPK. Ada juga hubungan telepon antara Ary dan Ade Raharja, Deputi Bidang Penindakan KPK, sebanyak 64 kali. Hubungan itu dibuktikan berdasarkan telepon seluler keduanya.

”Apa isi kontaknya tidak tahu. Kalau tidak pernah kenal, masa ada hubungan? Katanya satu kali ke KPK, tetapi, kok, ada enam kali di buku,” ujar Hendarman.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menambahkan, saat mengembalikan berkas penyidikan perkara Bibit dan Chandra kepada Polri, jaksa menyertakan petunjuk, di antaranya meminta keterangan terhadap Ade. ”Apakah dilakukan, akan kami lihat,” katanya.

Berkas Chandra sudah dua pekan diserahkan kepolisian kepada kejaksaan sehingga harus ditentukan apakah dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi penyidik pada Senin malam. Berkas Bibit baru sepekan di tangan jaksa sehingga masih ada waktu sepekan lagi untuk meneliti.

T Gayus Lumbuun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menanyakan, ”Jika pemerasan, motifnya apa? Kenapa bukan penyuapan? Jika penyuapan, si penyuap juga kena.”

Gayus memuji langkah Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu, yang memperdengarkan sadapan KPK terhadap Anggodo Widjojo pula. Percakapan Anggodo, adik pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dengan sejumlah kalangan itu kian membuka dugaan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Hendarman menjawab, untuk pemerasan, inisiatifnya dari penerima. PT Masaro digeledah tanpa surat perintah. Dalam pendekatan Anggodo kepada pimpinan KPK, dikatakan perlunya atensi. Anggoro adalah buron KPK dan tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

”Motifnya saya tidak bisa lihat. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan bersama, tetapi pemerasan dilakukan dalam waktu berbeda. Jadi dipisahkan berkasnya,” kata Jaksa Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com