JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban membantah dirinya menerima uang sebesar Rp 17 miliar seperti yang diungkap Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11) malam.
"Tolong, jangan melakukan kriminalisasi terhadap MS Kaban. Saya tidak pernah melihat atau menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang disebutkan. Saya mempersilakan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melacak ke mana uang itu mengalir," ucap MS Kaban yang dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11).
Seperti ramai diberitakan, nama MS Kaban mulai disebut-sebut terkait dalam kasus Bibit-Chandra. Selain pernyataan Kapolri di DPR, nama Kaban juga diungkapkan oleh anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, Kamis.
Menurut Todung, kasus Bibit-Chandra yang memicu ketegangan antara lembaga kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi ada kaitannya pada kasus pencekalan buronan KPK, Anggoro Widjojo.
"Itu ada kaitannya dengan Departemen Kehutanan dan dana yang disebutkan masuk ke rekening MS Kaban. Saya kira ini menjadi pintu masuk kasus Bibit-Chandra," jelas Todung, Kamis.
Menanggapi pernyataan Todung, Kaban mengatakan, "Saya tidak mengerti apa yang dimaksud oleh Bang Mulya Lubis."
SKRT
Lebih lanjut, Kaban juga menjelaskan soal perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang menyeret Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
"Proyek SKRT itu proyek lama, sudah ada sejak 1986. Selanjutnya, MoU proyek itu berjalan sampai tahun 2007. Kantor Dephut sudah digerebek dan dokumen-dokumen terkait kasus ini sudah ditahan oleh KPK," jelas dia.
"Saya juga sudah diperiksa oleh KPK. Prinsipnya saya siap untuk dipanggil dan diperiksa oleh pihak berwenang," tambah dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.