Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Janji Patuhi Putusan Sela MK

Kompas.com - 30/10/2009, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, dirinya adalah seorang konstitusionalis, yang patuh pada hukum dan ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, ia akan menghormati dan mematuhi keputusan sela/provisi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segera memberhentikan tetap sampai dengan adanya keputusan definitif MK.

Keputusan sela/provisi itu menetapkan Presiden Yudhoyono tidak bisa memberhentikan secara tetap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, meski keduanya nanti berstatus terdakwa. Presiden Yudhoyono harus menunggu putusan MK terkait dengan uji materi Pasal 32 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang No 30 Tahun 2020 tentang KPK.

Hal itu disampaikan Presiden Yudhoyono, saat menjawab pers, ketika memberikan penjelasan terkait dengan penahanan dua pimpinan KPK di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (30/10) sore. Dalam penjelasannya, Presiden Yudhoyono hanya ditemani Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal, dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana.

"Saya tahu, ada putusan sela. Saya akan menghormati dan mematuhi sampai adanya hasil dari keputusan MK. Kalau keputusan uji materi itu diterima, dan tidak boleh langsung diberhentikan tetap dan hanya diberhentikan sementara, ya, saya akan mengikuti. Kalau diberhentikan tetap pun, saya akan mengikuti. Saya ini seorang kontitusionalis, yang patuh hukum. Oleh karena itu, saya tunggu putusan MK," tandas Presiden.

Menjawab pertanyaan bahwa keputusan sela MK itu bisa memenjarakan Presiden Yudhoyono untuk mengeluarkan keputusan berikutnya terkait pemberhentian tetap kedua pimpinan KPK setelah adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebelumnya, Presiden meminta pers tidak mencampuradukkan perppu dengan kewenangan Presiden.

"Kewenangan Presiden mengeluarkan perppu itu ada dalam UUD. Perppu dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sebelum mengeluarkan perppu, kita sudah menelaah dengan kejadian di KPK, yaitu abstainnya pimpinan KPK dalam waktu lama yang dinilai akan mengganggu kinerjanya," tambahnya.

Dikatakan Presiden, "Meskipun itu kewenangan saya, kewenangan konstitusional saya, saya berkomunikasi dengan pimpinan lembaga negara untuk mencari solusi terbaik agar pemberantasan korupsi tidak berhenti. Jadi, konteksnya tidak lantas Presiden melakukan sesuatu akan 'terpenjara'. Tidak, itu hak konstitusional saya."

Perbedaan UU KPK

Menurut Presiden, pihaknya pernah bertanya perihal pemberhentian sementara itu. "Yang saya tahu yang berlaku di lingkungan pemerintah, kalau seseorang dinyatakan sebagai tersangka, itu belum ada sanksi administratif. Akan tetapi, begitu seseorang dinyatakan sebagai terdakwa, seperti contohnya seorang gubernur, maka saya memberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa," paparnya.

Namun, lanjut Presiden, setelah yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah di pengadilan maka pihaknya mengaktifkan kembali dan merehabilitasi namanya.

"UU KPK tampaknya berbeda. Baru menjadi tersangka, seseorang itu harus sudah diberhentikan sementara. Begitu menjadi terdakwa maka ia diberhentikan secara tetap. Itu amanah UU, itulah yang dulu menyangkut Pak Antasari Azhar. Karena beliau dinyatakan sebagai terdakwa dan kemudian dimintakan kepada saya untuk diberhentikan maka saya jalankan amanah UU itu," demikian Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com