JAKARTA, KOMPAS.com - Penelusuran Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) di Komisi IX DPR menemukan bukti yang menunjukkan adanya intervensi untuk menghilangkan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan yang telah disahkan DPR. Kakar menemukan indikasi adanya tiga anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 yang ikut merumuskan UU Kesehatan terlibat dalam penghilangan ayat tersebut.
"Dari bukti-bukti awal yang kami temukan, tiga orang di DPR terlibat. Ini murni kerjaan DPR tidak ada lembaga lain," ungkap anggota Kakar, Kartono Muhamad, saat jumpa pers usai membuat laporan di KPK Jakarta, Kamis (29/10). Namun, ia menolak berkomentar ketika ditanya indentitas atau berasal dari fraksi mana ketiga anggota DPR tersebut.
Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut menjelaskan, Kakar langsung melakukan penelusuran setelah UU Kesehatan disahkan oleh DPR September lalu. Kakar mendapati memo yang dibuat oleh tiga anggota DPR tersebut dan diberikan kepada staf administrasi DPR. Memo berisikan perintah agar menghapuskan ayat tersebut.
"Staf administrasi mendapat memo dari atasan untuk menghapus ayat itu. Mereka (industri rokok) melobi DPR lebih keras sebelum UU itu disahkan," tegas dia.
Ketika ditanya apakah Kakar menemukan bukti aliran uang kepada ketiga anggota DPR itu dari pihak lain, ia mengatakan, belum memiliki bukti itu. "Kami tidak bisa melacak uang itu. Bukan tugas kami untuk menelusuri aliran dana," ujarnya.
Untuk itu, katanya, Kakar berharap KPK segera menuntaskan kasus penghilangan ayat itu. Kakar akan segera memberikan bukti-bukti yang ditemukan ke KPK untuk ditindaklanjuti. "Kami dan KPK ingin bersama-sama membongkar kasus ini," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.