Namun, Presiden sejak awal bertekad akan mewujudkan pameo "the right man on the right place in the right time". Dan hasilnya Syarif Hasan sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM. Ia tidak perlu bertarung untuk memperebutkan posisi Ketua DPR yang memang menjadi hak partainya dan jatuh ke tangan fungsionaris partai, Marzuki Alie.
Syarif pada akhirnya diarahkan untuk berkutat dengan persoalan koperasi dan UKM yang menggunung sampai detik ini.
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu berpendapat, pembangunan ekonomi lima tahun ke depan harus mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang kreatif agar mampu menciptakan lapangan kerja dan memihak pada rakyat. "Kalau semua itu diterapkan, pekerjaan meningkat sehingga pengangguran turun dan kesejahteraan rakyat semakin tinggi," ujarnya.
Syarif menyatakan bangga jabatan yang segera diembannya hingga lima tahun mendatang berkaitan langsung dengan penciptaan dan penyerapan tenaga kerja. "Menyangkut masalah pekerjaan, pengangguran, kemudian masalah ekonomi rakyat, ini isu strategis," ujar Syarif.
Ia sendiri bertekad mewujudkan pertumbuhan ekonomi kreatif yang sebagian besar komponennya dibangun oleh sektor koperasi dan UKM demi menekan meluasnya pengangguran dan membuka selebar-lebarnya kesempatan kerja.
Payung hukum untuk KSP
Menjadi Menteri Negara Koperasi dan UKM pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II mendatang bukan perkara mudah. Ia dihadang sejumlah persoalan pelik menyangkut koperasi dan UKM. Syarif yang memegang amanat itu dituntut untuk mampu mendorong gerakan koperasi bukan hanya "go local" tetapi juga "go international".
"Meneg KUKM yang baru dituntut untuk mampu mendorong gerakan koperasi untuk go local dan go international," kata Ketua Bidang Kelembagaan dan Organisasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Suryo Bawono.
Selama ini koperasi dan UKM mampu berkembang secara mandiri menggunakan produk dan komponen dalam negeri sehingga harus selalu mendapat dukungan hingga mampu bersaing ke pasar global. Selain itu, menteri mendatang dituntut untuk mampu mereformasi kelembagaan koperasi menjadi lebih sehat dan semakin mandiri. "Khususnya untuk koperasi simpan pinjam, harus segera dibuatkan payung hukum yang jelas," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada menteri terpilih untuk memprogramkan dalam 100 hari pertama kerjanya mempercepat pengesahan UU Lembaga Keuangan Mikro. Koperasi simpan pinjam (KSP) selama ini di lapangan tidak mendapatkan jaminan operasional dan payung hukum yang jelas.
KSP tidak memiliki lembaga khusus yang mengawasi kinerjanya dan belum pula memiliki lembaga penjamin simpanan. Padahal, banyak KSP yang mampu menghimpun dana simpanan hingga miliaran rupiah.