Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Perppu No 4/2009 Ada Penjelasannya

Kompas.com - 24/09/2009, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 4/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut hanya terdiri dari dua pasal, ternyata memiliki lampiran tersendiri berupa penjelasan atas perppu tersebut.

Penjelasan perppu meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Jumlah halaman perppu berikut dengan penjelasannya terdiri dari lima lembar isi perppu dan tiga lembar isi penjelasan perppu tersebut.

Penjelasan atas perppu No 4/2009 diketahui setelah Kompas menerima salinan perppu tersebut, Kamis (24/9) siang di Sekretariat Negara Jakarta, Jakarta.

Sejauh ini, menurut Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dalam beberapa kali kesempatan bahwa perppu itu disebutkan hanya terdiri dari dua pasal saja, yaitu pasal 33A dan pasal 33B.

Perppu yang saat ini dimiliki Kompas ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (21/9). Akan tetapi diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 132 yang dikeluarkan pada Selasa (22/9). Perppu tersebut terdiri atas pertimbangan yang terdiri dari 3 poin dan 2 pasal.

Pasal pertama mengenai penambahan dua pasal baru yaitu pasal 33A dan pasal 33B. Pasal 33A terdiri dari 7 poin yang berisi kewenangan presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK bilamana kurang dari 3 orang, hak yang sama yang dimiliki oleh anggota sementara yang akan diangkat, kriteria calon anggota sesuai pasal 29, pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara pimpinan KPK, pemilihan ketua KPK bilamana terjadi kekosongan, penetapan ketua dan wakil ketua KPK serta pengucapan sumpah atau janji ketua dan wakil ketua KPK yang baru.

Adapun pasal 33B mengatur mengenai masa jabatan anggota sementara pimpinan KPK yang terdiri dari dua poin meliputi keanggotaan yang dapat diberhentikan sementara akan tetapi dapat diaktifkan kembali serta pengucapan sumpah atau janji anggota pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com