Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Camden untuk Informasi yang Memuat "Hate Speech"

Kompas.com - 17/09/2009, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak-hak asasi manusia sering kali dilihat mengalami benturan, misalnya, kebebasan berekspresi dalam pemberitaan terkait terorisme menimbulkan stigmatisasi buruk bagi kelompok Islam tertentu. Sulit melihat adanya keseimbangan antara kedua hak ini.

Berbagai pakar internasional akhirnya merumuskan sebuah formulasi khusus yang dinamakan Camden Principles on Freedom of Expression and Equality. Bagaimana prinsip-prinsip ini menilai jika ada suatu pembicaraan atau penyebarluasan informasi yang mengarah kepada kebencian (hate speech). Apakah penyebaran informasinya bisa langsung boleh dihambat?

Dalam peluncurannya di Hotel Mulia, Kamis (17/9), Toby Mendel dari Article 19 Global Campaign for Free Expression mengatakan, memang diperlukan batasan yang jelas mengenai pembicaraan yang mengandung kebencian dan harus berstandar internasional.

Menurut Toby, yang dikategorikan dalam informasi atau pembicaraan mengandung kebencian tak hanya sekadar mengandung prasangka atau opini negatif. Oleh karena itu, belum bisa dikategorikan mengandung kebencian dan tak dapat membuatnya dihilangkan.

"Tujuan Camden adalah untuk melindungi orang. Kalau ada pendapat yang menyerang ide atau gagasan, bukan orang atau manusia, jadi ini bukan prinsip Camden. Kalau ada pembicaraan yang sifatnya menjatuhkan orang, bukan ideologi, gagasan, atau agama tertentu, itu yang termasuk prinsip Camden," ujar Toby.

Toby mencontohkan pembicaraan atau informasi soal terorisme. Namun, harus dalam konteks pembicaraan atau informasi tersebut berlangsung intensif. "Kalau pembicaraan hanya menyangkut teroris, ideologi, dan sebagainya tak bisa di-band. Tapi kalau menggiring orang untuk melakukan kejahatan terorisme, ini adalah tulisan yang bisa di-band karena melanggar Camden Principle," tegas Toby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com