Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Tahu Penetapan Tersangka

Kompas.com - 12/09/2009, 06:36 WIB
 
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak tahu adanya penetapan tersangka dalam dugaan penyuapan dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo kepada pimpinan KPK, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan. Adanya tersangka itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy (Kompas, 10/9).

Unsur pimpinan KPK yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka berinisial C. Ia disebut- sebut menyalahgunakan wewenang.

”Kami tidak tahu. Silakan tanya kejaksaan. Di KPK itu tidak ada,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/9) pukul 20.50. Haryono didampingi pimpinan KPK lainnya, Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto, dan M Jasin. Sebelumnya keempat unsur pimpinan KPK itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 10 jam.

Menurut Haryono, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Ia dan Jasin selesai diperiksa. Bibit dan Chandra masih akan menjalani pemeriksaan Selasa depan.

Menurut Haryono, mereka ditanya soal tugas KPK, terutama terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. ”Selanjutnya, pertanyaan tentang pencegahan (larangan ke luar negeri) KPK kepada Anggoro serta pencegahan dan pencabutan pencegahan terhadap (mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima) Djoko Tjandra,” ujarnya.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR (saat itu) Yusuf Erwin Faisal. Djoko pernah dicegah KPK sebab diduga terlibat korupsi (penyuapan) dengan terdakwa jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Status itu dicabut karena KPK tidak menemukan bukti lebih jauh.

Menurut Haryono, pertanyaan itu berasal dari pengolahan polisi terhadap testimoni Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar. Antasari kini ditahan karena disangka terlibat pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Chandra menilai pencegahan terhadap Joko dan Anggoro sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK bersifat ketentuan khusus sehingga dapat mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum.

Bibit menambahkan, KPK berpikir positif dalam masalah ini. ”Sebagai penegak hukum, kami ingin memberi contoh. Jika dipanggil penegak hukum lain, kami datang,” katanya.

Pemeriksaan atas wakil ketua KPK terjadi setelah polisi melayangkan panggilan kedua. Selain keempat unsur pimpinan KPK, polisi juga memeriksa Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli, Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, penyidik Rony Samtana, dan penyelidik Ary Widiatmoko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com