Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Kapan Polri Serius Tangani Korupsi?

Kompas.com - 11/09/2009, 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemanggilan empat pimpinan KPK oleh Mabes Polri disebut-sebut terkait dengan penyalahgunaan kewenangan KPK dalam tindakan pencekalan terhadap tersangka Anggoro Widjojo. Jika benar hal-hal tersebut yang menjadi alasan, maka pemanggilan oleh Polri tersebut terkesan dipaksakan.

"Ini harus dipahami bahwa dalam Undang-Undang KPK dimungkinkan bagi KPK untuk melakukan pencekalan pada saat proses masih dalam penyelidikan," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho kepada Kompas.com di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Menurutnya, proses pencekalan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dalam penindakan kasus korupsi yang selama ini dilakukan KPK. Bahkan dikatakannya, meski belum ada status tersangka, tetapi masih dalam status diduga kuat, hal itu memungkinkan untuk dilakukan pencekalan.

"Kalau ini dalam konteks pencekalan ataupun pencabutan cekal sebagaimana disebut-sebut, ini menjadi persoalan serius. Kalau ada yang keberatan, ini harus dipahami bahwa ada mekanisme proses praperadilan," ucapnya.

Karena itu, ia menilai, ada kesan alasan pemanggilan oleh Polri ini terlalu dibuat-buat. Ditambahkannya, proses pemanggilan seperti ini bukan untuk yang pertama kalinya. Polri pernah melakukan pemanggilan dalam konteks penyadapan terhadap salah satu petinggi Polri dan konteks kasus pembunuhan yang disangkakan pada Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar. Poin-poin tersebut dinilainya menimbulkan kecurigaan bahwa Polri tidak bersikap profesional, terutama terkait dengan testimoni yang dikeluarkan oleh Antasari.

Ia juga mewaspadai bahwa ada kepentingan-kepentingan yang dibawa oleh kepolisian dari pihak yang terlibat dalam beberapa kasus yang ditangani KPK. "Kalau pemanggilan ini dalam konteks penanganan kasus korupsi, maka yang jadi pertanyaan, sejak kapan Polri serius tangani persoalan korupsi," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com