Menanggapi penetapan SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, juru bicara Tim Kampanye Nasional Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, Yuddy Chrisnandi, mengatakan, meskipun pahit, keputusan Mahkamah Konstitusi yang diikuti dengan penetapan pemenang oleh KPU dapat diterima dan sangat dihargai.
Akan tetapi, sangat disayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi tak diikuti dengan sanksi terhadap KPU yang dalam amar keputusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan lalai dan tidak profesional.
Oleh sebab itu, kata Yuddy, meskipun tanpa sanksi, sebagai tanggung jawab moral, sebaiknya anggota dan pimpinan KPU segera mengundurkan diri tanpa harus menunggu waktunya.
Semalam, Abdul Hafiz bersama enam anggota KPU dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi menyerahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih kepada Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta.
”Berdasarkan Pasal 160 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, keputusan KPU tentang penetapan presiden dan wapres terpilih harus diserahkan pada hari yang sama dengan hari penetapan,” ujar Abdul Hafiz setelah dipersilakan Presiden.
Saat menerima KPU, Presiden didampingi Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, serta Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
Kepada wartawan, Presiden menegaskan, KPU datang kepadanya sebagai presiden. Sebelumnya, anggota KPU, Andi Nurpati, mengemukakan, KPU datang ke Kantor Presiden untuk menemui Presiden dan Presiden terpilih. Karena itu, surat keputusan KPU yang diserahkan kepada Yudhoyono dua, yaitu sebagai presiden dan presiden terpilih.
”Ini penyerahan terakhir. Jadi sekaligus kami serahkan kepada Presiden dan Presiden terpilih,” ujar Andi Nurpati.