Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: UU Pemilu Berlaku Khusus

Kompas.com - 31/07/2009, 19:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa UU Pemilu merupakan aturan lex specialis yang berlaku khusus sehingga mengabaikan aturan lain seperti yang tercantum dalam UU Investasi dan UU Penanaman Modal. Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Wahidah Suaib terkait dugaan aliran sumbangan asing dalam dana kampanye pasangan SBY-Boediono.

"Jangankan perusahaan nasional yang sahamnya sebagian dimiliki asing meski hanya memiliki satu persen saham, perseorangan yang ingin menyumbang saja tidak boleh," kata Wahidah, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/7).

Wahidah mengakui, pihaknya telah mengundang Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan pada Kamis (30/7) malam. Dengan mengutip pernyataan Ferry, Wahidah menuturkan, semangat saat penyusunan UU tersebut adalah untuk menutup segala bentuk intervensi pihak lain, termasuk pihak asing yang ingin menyumbang kepada peserta pemilu. Jika pihak asing tersebut memang memiliki kepentingan dengan Pemerintah Indonesia, mereka seharusnya mengalirkan dana melalui program G to G.

"Menurut keterangan Pak Ferry, mereka tidak bicara perusahaan asing tapi unsur pihak asingnya. Ini dimaksudkan agar bisa menjaga kedaulatan dan kemandirian peserta pemilu," jelasnya.

Dalam penjelasan atas UU Pilpres Nomor 42/2008 Pasal 103 menyebutkan, yang dimaksud pihak asing meliputi negara asing, lembaga asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, atau warga asing.

Diketahui, BTPN mengucurkan Rp 3 miliar kepada pasangan nomor urut 2 pada 26 Juni 2009 lalu berdasarkan laporan akhir dana kampanye yang diserahkan kepada KPU. Sebanyak 71,61 saham bank tersebut dimiliki oleh lembaga investasi asal Amerika Serikat Texas Pacific Group Nusantara.

Sementara itu, tim advokasi dan hukum pasangan SBY-Boediono, Amir Syamsuddin, membantah bahwa BTPN merupakan perusahaan asing. Sebab, menurutnya, Bank Indonesia mengklasifikasikan BTPN sebagai bank umum nasional yang bersifat terbuka dan bisa saja dimiliki oleh orang asing.

"Terjadi perbedaan persepsi antara Bawaslu dan kita terhadap Pasal 103 UU Pilpres tentang Dana Asing. Bank asing itu bila bank luar negeri yang membuka cabang di Indonesia. Harusnya dilihat juga dalam UU Pasar Modal atau lainnya," ujar Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com