Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Indonesia Belum Terlindungi

Kompas.com - 22/07/2009, 19:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari Anak Nasional 23 Juli sudah diperingati berulang kali. Namun, nasib anak Indonesia masih belum juga membaik karena anak-anak Indonesia belum terlindungi. Masih banyak kasus kekerasan yang mendera anak-anak Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh Direktur Pemberdayaan Hukum dan Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Dhoho Ali Sastro di Jakarta, Rabu (22/7).

Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan dan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Kalaupun harus menghadapi penangkapan, penahanan, atau pemidanaan penjara, kesemuanya itu harus ditempuh sebagai upaya yang paling akhir.

Terhadap anak-anak yang dirampas kebebasannya, mereka berhak untuk mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan ditempatkan secara terpisah dari orang dewasa. Mereka berhak membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. 

"Pada kasus 10 anak bandara yang didakwa bermain judi, apakah pantas mereka disidangkan? Mereka itu hanya bermain-main. Pada kasus ini polisi menerapkan kewenangan yang dimilikinya tanpa belas kasihan. Hati polisi betul-betul dingin ketika mereka menangkap dan menahan anak-anak ini tanpa pernah sedikit pun memiliki kepedulian bahwa penahanan yang dilakukan oleh anak-anak ini adalah sesuatu yang eksesif dan tidak perlu," kata Dhoho.

Pelaksanaan kewenangan tanpa perspektif perlindungan anak juga terjadi pada kasus GA. GA adalah seorang bocah perempuan berusia 14 tahun yang diperkosa hingga hamil dan melahirkan, sedangkan pemerkosanya bebas tidak ditahan. Dalam kasus GA, polisi tidak melakukan tindakan apa pun selain melakukan tugasnya secara formal prosedural, memanggil saksi, memeriksa saksi, dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

"Polisi gagal dalam menyentuh aspek substansial dalam suatu proses hukum yang mereka jalankan. Upaya pencarian pelaku yang sebenarnya menjadi urusan polisi tidak dilakukan sama sekali," kata Dhoho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com