”Secara retrospektif, para capres mau tidak mau harus menjawab secara jujur dan lugas, apa peran mereka dalam persoalan pokok pertama itu,” katanya.
Dalam periode lima tahun pemerintahannya, presiden terpilih harus mengeluarkan Keppres tentang pengadilan HAM ad hoc untuk semua peristiwa kekerasan politik yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000.
Presiden terpilih juga harus meninjau kembali sejumlah ketentuan terkait dengan penanaman modal asing, mineral, dan sumber daya alam untuk memberi jaminan lebih besar kepada sumber ekonomi warga negara.
Mengapa pemutusan rantai impunitas dan penjaminan atas aset ekonomi jadi demikian penting? Karena dua pokok soal itu, menurut Usman Hamid, merefleksikan ketakadilan politik dan ekonomi.