JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memberikan penjelasan terkait penggunaan hak angket terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih pada pemilihan umum yang lalu. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Andi Nurpati ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta.
"Ya, makanya nanti kita lihat nanti. KPU siap memberikan penjelasan kalau ada peran KPU di situ. Walaupun tidak 100 persen peran KPU," kata Andi, Rabu (27/5).
Sebelumnya, DPR menyetujui penggunaan hak angket dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (26/5) kemarin. Dari pemungutan suara anggota Dewan kemarin, sebanyak 129 anggota Dewan mendukung penggunaan hak angket.
Terkait hal ini, Andi menegaskan bahwa hak angket merupakan hak bertanya DPR kepada pemerintah. Jadi, menurut Andi, KPU tidak termasuk di dalamnya karena bukan pemerintah. "Namun, bila DPR mengundang KPU sebagai pihak yang terkait dalam persoalan DPT, ya kami siap," ujarnya.
Andi menilai positif atas disetujuinya hak angket DPT tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan tanggung jawab moral untuk mempertanyakan kisruhnya DPT. "Dan bagi saya ini evaluasi bagi semua pihak termasuk pembuat UU yaitu DPR dan Pemerintah. Mereka bisa mengevaluasi UU No 10 Tahun 2008 apakah memang mengenai pengaturan DPS dan DPT sudah benar," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.