JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung masih mempelajari peran Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo dan mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh HAM) Yusril Ihza Mahendra dalam kasus dugaan korupsi pada sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) Dephuk dan HAM yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 410 miliar.
Nasib keduanya masih bisa berubah sesuai perkembangan sidang mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kita lihat dalam perkembangan di sidang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.
Marwan mengatakan, sementara ini status Hartono Tanoesoedibyo dan Yusril Ihza Mahendra masih saksi. Dalam kasus tersebut, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka, yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU nonaktif), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Dephuk dan HAM).
Kasus itu bermula sejak tahun 2001, Sisminbakum di Ditjen AHU telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya ongkos akses dan biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Biaya akses itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dan sebagainya.
Namun, uang masuk hasil biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Dephuk dan HAM.
Permohonan per hari melalui Sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia adalah kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp 1.350.000 dengan pemasukan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp 5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp 9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.