Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Segera Terbitkan Fatwa Hukuman Mati

Kompas.com - 05/03/2009, 13:43 WIB

JAKARTA, KAMIS — Mahkamah Agung segera menerbitkan fatwa soal hukuman mati yang lebih tertuju pada pembatasan waktu dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) atau grasi.
      
"Saat ini masih dikoreksi dan belum final," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di sela-sela acara sarasehan dalam rangka pengembangan cetak biru pembaruan MA di Jakarta, Kamis (5/3).
      
Tumpa mengakui, pengajuan PK dan grasi di dalam KUHAP tidak ada batasan waktu. "Tidak ada batasan waktu PK dan grasi di dalam KUHAP," katanya.
      
Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung mengultimatum kepada terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba Boedyharto Angsono, Gunawan Santoso, dalam waktu satu bulan untuk mengajukan PK.
       
Kejaksaan mengirim surat kepada kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, pada akhir Januari 2009. "Kami sudah mengirim surat untuk mengajukan PK," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga.
       
Sementara itu, kuasa hukum Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, menyatakan, kejaksaan tidak bisa memberikan batas waktu untuk mengajukan PK.
       
"Pasal 264 KUHAP menyebutkan, tidak ada batas waktu upaya hukum PK atau grasi," katanya. Bahkan, dirinya mengancam jika eksekusi tetap dilakukan, kejaksaan bisa diancam Pasal 53 KUHP mengenai Percobaan Pembunuhan.
       
"Kami tidak akan memenuhi permintaan kejaksaan yang memberi batas waktu pengajuan PK dalam waktu satu bulan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com